Melanggar DAS dan Tak Ber-IMB, Vila dan Hotel di Puncak Akan Dibongkar

(Foto: Pegipegi)


Penulis: Arief Pambudi
Editor: Andri Budiman


BOGOR RAYA, PenaHitam.co.id - Tiga vila dan satu hotel di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor akan segera dieksekusi untuk dibongkar lantaran telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang telah dilakukan para pemilik bangunan akomodasi itu seperti melanggar batas Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogora Agus Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan keempat lokasi yang akan dieksekusi pada awal November mendatang.

“Pelanggarannya yang pertama tidak memilik izin (IMB), juga ada yang memiliki izin tapi bangunannya tidak sesuai dengan izin dan pelanggaran DAS,” ungkap Agus, Selasa (25/10/2022).

Mengenai rencana eksekusinya, ia mengatakan sudah disepakati bersama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait penataan DAS.

“Untuk tanggal eksekusi memang sudah dirapatkan pada 3 November 2022. Apakah sesuai dengan rencana atau memang berubah, karena teknis satu dan lain hal itu bisa saja terjadi,” kata Agus.

Sebagai informasi, keempat bangunan yang akan dibongkar ini masing-masing Pondok Ciburial Indah yang berlokasi di Desa Tugu Utara, Villa Hanur di Desa Batulayang, Villa Riverside di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua dan Hotel Pramesthi di Desa Gadog, Kecamatan Megamendung.

Komentar