(Foto: OLX)
Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S
PenaHitam.co.id - Sekitar 7,4 juta kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) datanya terancam dihapus alias bodong lantaran tidak melakukan kewajiban membayar pajak.
Data 7,4 juta itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar pada semester pertama 2022.
“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, Dedi menyebutkan ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Dengan urutan daerah penunggak pajak tertinggi diduduki Kabupaten Bekasi sebanyak 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan registasi dan identifikasi (regident) kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Dedi menjelaskan, unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
"Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan," jelas Dedi.
Komentar
Posting Komentar