Ribuan Angkot di Kota Bogor Terancam Tak Bisa Beroperasi Lagi

(Foto: Dok. PenaHitam.co.id)


Penulis: Arief Pambudi
Editor: Donni Andriawan S


BOGOR KOTA, PenaHitam.co.id - Sebanyak 1.010 unit angkutan kota (angkot) di Kota Bogor terancam tak bisa beroperasi lagi. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) telah membekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).

Ribuan angkot yang terancam dibekukan perizinannya itu, dikatakan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, Rabu (24/8/2022), lantaran tidak mengurus izin trayek dan kartu pengawasannya.

"Pembekuan IPAP tersebut telah melalui proses panjang secara administrasi sebelum ke arah pembekuan. Para pemilik angkot perorangan dan badan hukum telah diberi peringatan 1, 2, dan 3 sebagai peringatan awal," ungkap Eko.

Sehingga, imbuhnya, Dishub tidak serta-merta atau mengada-ada. Tapi, dia menegaskan sudah melalui berbagai tahapan.

Agar menjadi perhatian dan tetap bisa beroperasi, masih kata Eko, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada badan hukum maupun pemilik angkot untuk merapikan semua izin trayek dan kartu pengawasannya.

"Karena izin trayek ini harus diperbarui selama lima tahun sekali. Para pemilik angkot dan badan hukum ini tidak melakukan izin trayek sebagaimana mestinya," papar Eko.

Sebagai informasi, dari total 1.010 unit angkot itu sebanyak 971 di antaranya ada di bawah naungan badan hukum. Yaitu Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, dan Koperasi Kodjari.

Sementara untuk 39 unit angkot lainnya yang terancam ikut dibekukan ini merupakan milik perorangan.

Komentar