16 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024, Berkas Tidak Lengkap

(Foto: Istimewa)


Penulis: Devina Putri
Editor: Andri Budiman


PenaHitam.co.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan KPU RI, sebanyak 16 partai politik (parpol) dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebab, berkas ke 16 parpol itu tidak lengkap hingga pendaftaran ditutup Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Praktis mereka tidak dapat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.

"Enam belas parpol berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Beberapa partai yang berkasnya tidak lengkap merupakan partai besutan tokoh kenamaan. Seperti Partai Berkarya besutan Muchdi PR, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana serta Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.

"Dari 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap, 11 di antaranya baru mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran,"  kata Idham.

Lebih lanjut ia menuturkan, selama kurun waktu pendaftaran dibuka pada 1-14 Agustus 2022 terdapat 40 parpol yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU RI.

"Total parpol yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik, yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," jelas Idham.

Berikut daftar parpol yang dipastikan gagal mengikuti verifikasi administrasi dan otomatis gagal menjadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Komentar