(Foto: Istimewa)
Penulis: Yuda Muhtar
Editor: Donni Andriawan S.
BOGOR KOTA, kantorberita.co.id - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk pemilihan anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor berencana akan mengajukan pemecahan daerah pemilihan (Dapil).
Dikatakan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, akhir pekan kemarin, pihaknya telah mengusulkan dua opsi dapil kepada KPU RI.
Adapun usulan yang pertama tetap lima dapil dengan wilayah Bogor Tengah dan Bogor Timur yang digabung. Sementara usulan yang kedua yaitu Bogor Tengah dan Bogor Timur dipecah, sehingga menjadi enam dapil.
“Jadi, untuk usulan yang pertama di lima dapil untuk Bogor Timur dan Tengah masih gabung dengan 10 kursi. Nah, usulan yang kedua kalau untuk dapil Timur dan Tengah dipecah. Misalkan masing-masing lima kursi, sudah lebih dari tiga dan masih kurang dari 12 kursi. Maka itu, kita usulkan opsi kedua yang enam dapil. Dapil Bogor Tengah lima kursi dan dapil Bogor Timur lima kursi,” jelas Samsudin.
Meski demikian, imbuhnya, KPU Kota Bogor hanya mengajukan usulan tersebut. Sebab, pada akhirnya nanti KPU RI yang akan memutuskan.
“Pada prinsipnya KPU Kota Bogor hanya mengusulkan penataan dapil ke KPU RI itu minimal dua usulan. Alhamdulillah, usulan kita yang pertama adalah lima dapil dan usulan yang kedua adalah enam dapil. Pada akhirnya nanti KPU RI yang akan membahas dan meng-SK-kan,” papar Samsudin.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk penetapan dapil sendiri baru akan dilaksanakan Oktober mendatang. Kemudian KPU RI akan membuatkan SK-nya pada Januari 2023,
“Nah, kalau berkaitan dengan dapil ini, untuk dapil DPR RI dan dapil (DPRD) provinsi itu sudah ada di lampiran Undang-Undang. Sehingga tidak bisa berubah,” ujar Samsudin.
Sedangkan untuk penetapan dapil di kabupaten/kota, dia menuturkan bahwa tidak tercantum di dalam lampiran Undang-Undang. Tetapi, di SK-kan oleh KPU RI atas saran dan masukan serta usulan dari daerah seperti KPU, pemerintah daerah dan partai politik,
“Kalau kita berbicara dapil kabupaten/kota itu sendiri adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan. Pokoknya satu dapil itu jumlah kursinya harus minimal tiga kursi, maksimal 12 kursi,” jelas Samsudin.
Komentar
Posting Komentar