Operasi Gabungan, Petugas Tindak 23 Tempat Usaha Pelanggar Izin Air Tanah

(Foto: Satpol PP Provinsi Jawa Barat)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.

BOGOR KOTA, kantorberita.co.id - Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menindak sebanyak 23 tempat usaha yang kedapatan bermasalah dalam izin penggunaan air tanah.

Jumlah tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) san Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berlangsung pada 15-17 Juni.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana mengatakan, ada 23 tempat usaha baik hotel, rumah sakit, showroom dan mal yang diberikan surat teguran. Kebanyakam tempat usaha itu didapati belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah.

“Pada umumnya yang kita datangi mengakui bahwa mereka ada yang belum memperpanjang izin, termasuk juga pembayarannya ketika izin habis sampai sekarang belum dilunasi. Ada juga yang diduga menggunakan air tanah, setelah dikunjungi dengan proses pengujian air, ternyata tidak menggunakan air tanah tapi air PDAM,” kata Wardhana, Jumat (17/6/2022).

Dari hasil operasi pengawasan gabungan itu, ia menuturkan bahwa ke 23 tempat usaha yang mendapatkan surat peringatan yang berlaku selama 15 hari kalender ini menyatakan bakal melakukan pengurusan perizinan termasuk ada juga yang membayar tunggakan pajak.

“Dari yang melanggar umumnya akan menyelesaikan urusan izin dan juga pembayaran tunggakan sesuai pernyataan yang dibuat. Secara normatif kita beri waktu 15 hari kalender dari sejak surat teguran disampaikan,” terang Wardhana.

Komentar