(Foto: Kemen PUPR)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S.
KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengajukan lahan hibah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang terletak di kawasan Bogor Nirwana Residance (BNR), Kecamatan Bogor Selatan untuk menjadi rumah susun sewa (rusunawa).
Pengajuan lahan hibah DJKN seluas 3,2 hektar ini untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus memenuhi kebutuhan satu kecamatan memiliki satu rusunawa, dan masyarakat yang terdampak proyek rel ganda atau double track.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim Kota Bogor Muhamad Hutri mengatakan, bahwa persyaratan rusunawa dari pemerintah pusat adalah lahan minimal seluas 6.000 meter persegi untuk satu twin blok.
“Lahan Kota Bogor banyak, tapi tidak satu spot menumpuk. Jadi berpencar. Dan sudah ada fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fasos dan Fasum, lapangan serta lain sebagainya,” kata Hutri kepada wartawan, pada Senin (6/6/2022).
Hutri menerangkan, berbicara mengenai ideal meski secara teknis belum melakukan kajian menyeluruh, akan tetapi minimal dalam satu kecamatan terdapat satu rusunawa. Seperti di Bogor Barat sudah ada Rusunawa Menteng dan Bogor Utara ada Rusunawa Cibuluh.
Kemudian di Tanah Sareal direncanakan pada lahan di Sukaresmi, sementara di Bogor Selatan di dekat BNR atau lahan hibah dari DJKN dan Bogor Timur memungkinkan di Katulampa. Sementara Bogor Tengah ditiadakan karena keterbatasan lahan.
“Paling tidak topologi penyebaran satu kecamatan satu. Yang sudah terbangun dua, yaitu di Menteng di era Kemenpera dan Cibuluh di zaman Kemen PUPR," ujar Hutri.
Sedangkan lahan alternatif saat ini yang ada di kawasan BNR berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter dan Sukaresmi memungkinkan untuk dibangun tahun ini.
"Dari dua (lahan) itu, BNR yang sudah dilakukan Feasibility Study (FS) karena memang ada kebutuhan untuk masyarakat yang terdampak double track. Sehingga kategori untuk MBR dan memenuhi kebutuhan satu kecamatan satu rusunawa. Masyarakat terdampak double track bisa relokasi sementara ke situ,” jelas Hutri.
Untuk merealisasikannya, ia menuturkan bahwa Disperimkim Kota Bogor sudah mencoba mengusulkan melalui aplikasi SiBaru. Karena Bappeda Kota Bogor sudah menyetujui lahan hibah DJKN, di antaranya untuk Rusunawa. Kemudian sudah ada penataan kota untuk RTRW dan dari PUPR juga sudah ada, diawali surat pernyataan minat dan wali kota Bogor sudah mempunyai itu tahun 2020 juga tahun 2021.
Adapun untuk pengajuan rusunawa ini harus sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. Kemudian Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
Komentar
Posting Komentar