Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Oknum Anggota Polresta Bogor Kota Terancam Dipecat

Ilustrasi pemeriksaan surat kendaraan kepada pengendara oleh anggota kepolisian. (Foto: Aspek)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.


KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Diduga melakukan penilangan kepada pengendara motor hingga sebesar Rp 2,2 juta, seorang oknum anggota polisi di Polresta Bogor Kota, Bripka SAS terancam diberhentikan secara tidak hormat atau pemecatan.

Aksi tidak terpuji oknum Polri yang sempat viral di media sosial itu lantas ditindaklanjuti  Polresta Bogor Kota dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Senin (25/4/2022) mengatakan, jajaran Propam langsung meresponsnya dengan serius dan cepat mengumpulkan bukti-bukti awal dan penyelidikan.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Susatyo.

Disampaikan Susatyo, SAS ditangkap anggota Propam Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, di rumahnya dan langsung menjalani pemeriksaan.

"Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka SAS dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," ucap Susatyo.

Dijelaskan Susatyo, aksi penilangan yang dilakukan oknum anggotanya itu terjadi, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kala itu, Bipka SAS sedang dalam perjalanan pulang menuju ke rumahnya dan menemukan seorang pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.

Pemotor it, lanjut Susatyo, lantas dimintai uang sebesar Rp 2,2 juta oleh Bripka SAS dengan dalih telah melanggar aturan lalu lintas. Padahal, pengendara sudah meminta surat tilang. Namun tidak diberikan.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.

Susatyo menyebutkan, dalam kasus ini Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," tegasnya.

Komentar