(Foto: Dakta)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S.
KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Semakin menjamurnya minimarket hingga jauh ke pelosok dan bahkan lokasinya hingga bersebelahan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan wacana untuk menerbitkan moratorium perizinan minimarket.
Adanya wacana itu pun mendapatkan respon positif DPRD Kota Bogor, yang langsung disampaikan ketuanya Atang Trisnanto.
Menurutnya, memang diperlukan pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor. Sehingga persaingan usaha bisa lebih sehat.
“Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket, ini menjadi crowded dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi, saya kira wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” papar Atang, Senin (25/4/2022).
Tak hanya itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan.
Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUMKMDagin) Kota Bogor, bahwa dari total 520 minimarket terdapat 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
“Saya kira kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar