(Foto: Prokompim Kota Bogor)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S
BOGOR KOTA, PenaHitam.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2022. Untuk itu, Wali Kota Bogor Bima Arya meminta jajarannya untuk siaga di Kota Bogor alias tidak ke luar kota jika tidak ada hal yang mendesak.
"Saya tidak melarang ke luar kota, tapi tolong diprioritaskan yang betul-betul penting saja. Kalau terkait koordinasi kebijakan silahkan, tidak apa-apa. Tapi kalau tidak urgent, ya standby di Kota Bogor seminggu ke depan," ujar Bima Arya saat memimpin rapat siaga bencana di Institut BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Dadali, Kota Bogor, Jumat (14/10/2022).
Ia menuturkan, situasi ini harus disikapi tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang. Jangka pendek akan dilakukan normalisasi pembersihan di sungai, sementara jangka menengah memastikan logistik di posko terpenuhi dan updating data. Untuk jangka panjang memetakan titik-titik rumah yang akan direlokasi.
"Dalam satu minggu saya sudah memberikan deadline untuk lakukan pemetaan berapa rumah yang wajib direlokasi, karena lokasinya berbahaya atau melanggar aturan di seluruh Kota Bogor. Jadi tahu penganggarannya berapa dan tahapannya," tegas Bima Arya.
Tak hanya itu, dirinya juga memberikan tujuh arahan kepada jajarannya di rapat tersebut. Yakni posko bencana dipusatkan di Kantor Dinsos, sementara Dinas Kominfo melakukan update data bencana secara realtime, mempercepat proses penanganan dan pemulihan fisik titik bencana dengan dana Biaya Tak Terduga (BTT).
Sejalan dengan itu, Bima Arya menginstruksikan seluruh camat dan lurah beserta aparatur wilayah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan normalisasi saluran air secara terjadwal.
Selain itu, seluruh camat dan lurah diminta melakukan pendataan seluruh rumah tinggal yang berlokasi di daerah rawan bencana dalam tenggat waktu maksimal satu minggu.
Masih kata Bima Arya, BKAD Kota Bogor juga agar menyampaikan data opsi lahan untuk warga yang mau direlokasi tempat tinggalnya secara permanen atau tetap.
Sedangkan dinas teknis berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota agar antisipasi titik rawan kecelakaan melalui pemasangan pagar atau rambu-rambu peringatan.
Komentar
Posting Komentar