Antisipasi Longsor Susulan, Pemkot Bogor Bongkar Bangunan Liar di Gang Barjo

(Foto: Prokompim Kota Bogor)


Penulis: Arief Pambudi
Editor: Donni Andriawan S


BOGOR KOTA, PenaHitam.co.id - Dua alat berat dikerahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membongkar bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar bencana longsor di Gang Barjo yang menimbulkan empat korban jiwa tidak terulang kembali, dan Pemkot Bogor juga akan mengawasi agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin.

”Pembongkaran bangunan tanpa izin di lahan yang diduga sebagai salah satu penyebab tanah longsor. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi memberikan peringatan dengan pemiliknya dan bersedia untuk dibongkar,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu (26/10/2022).

Setelah pembongkaran, perangkat daerah terkait akan menata kawasan tersebut. Salah satu penataan yang akan dilakukan adalah pembuatan saluran air dari Sungai Cidepit menuju Sungai Cisadane. Ini dilakukan agar tidak terjadi erosi lahan yang bisa mengakibatkan terulangnya bencana tanah longsor.

Berdasarkan data Pemkot Bogor, ada 60 keluarga yang berada di bawah lokasi pembongkaran. Mereka akan direlokasi dalam beberapa bulan ke depan ke hunian sementara.

Adapun tiga rumah yang terdampak bencana belum akan dibangun kembali. Pemkot Bogor juga akan meminta warga dari rumah yang terdampak bersedia dipindahkan.

Komentar