(Foto: Dok. Pertamina)
Penulis: Arief Pambudi
Editor: Andri Budiman
PenaHitam.co.id - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar rencananya akan dibatasi. Untuk kendaraan roda empat, dibatasi maksimal per harinya 120 liter untuk satu mobil.
Rencana tersebut akan diuji coba PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya yaitu PT Pertamina Patria Niaga.
"Ini persiapan saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Jumat (16/9/2022).
Irto menjelaskan, pembatasan pembelian itu bukan hanya untuk jenis Pertalite saja. Namun pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya juga berlaku bagi Solar dengan batasan 60 liter per hari untuk mobil pribadi dan 80 liter per hari bagi kendaraan umum.
Bagi pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina. Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.
Meski demikian, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite itu Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar