Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Pria di Bogor Dibekuk Polisi

(Foto: Dok. Polres Bogor)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S


BOGOR RAYA, PenaHitam.co.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8/2022), lantaran menimbun ribuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pria berinisial DM alias Z itu dibekuk aparat kepolisian dari Polres Bogor dengan barang bukti berupa 8 drum kapasitas 200 liter berisi Solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite dan satu unit mobil untuk pengangkut Solar berkapasitas 1.900 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau dua alkon noozle.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terduga pelaku diketahui mengangkut BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).

Ia menerangkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM di rumah pelaku. Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, DM alias Z kedapatan menimbun BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite hingga ribuan liter.

"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite itu," ungkapnya.

Kepada polisi, DM alias Z mengaku membeli kedua jenis BBM subsidi itu dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Bogor Kota. Dia berkeliling menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Komentar