Minggu Ini Pemerintah Bakal Kucurkan Bansos Rp 24,17 Triliun

(Foto: Suara)


Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Andri Budiman


PenaHitam.co.id - Total hingga mencapai Rp 24,17 triliun, pemerintah akan mengucurkan bantalan sosial (bansos) bagi masyarakat sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penambahan anggaran bansos ini terjadi di tengah hangatnya isu rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Adapun bansos itu nantinya untuk keperluan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan untuk angkutan umum.

Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail mengenai penambahan anggaran bansos ini apakah berkaitan dengan akan naiknya harga Pertalite atau Solar.

Menkeu hanya menyebutkan, bansos ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir tendensi harga yang berasal dari pengaruh perekonomian global perlu direspons.

“Oleh karena itu, presiden meminta supaya kami bersama Ibu Mensos dan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menceritakan mengenai inflasi global, diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahawa pemerintah akan mulai memberikan bansos tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat tiga macam bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. 

Pertama, bansos tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun. 

Bantuan ini akan diarahkan oleh kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 150.000 per KPM selama empat kali yang akan dibayarkan melalui saluran Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Jadi, dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua,” jelas Sri Mulyani.

Kedua, imbuhnya, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 dengan total anggarannya sebesar Rp 9,6 triliun.

Ketiga, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menerbitkan aturan, dengan aturan tersebut berisikan ebanyak 2 persen dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi. 

"Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor transportasi. Misalnya angkutan umum, ojek, dan juga nelayan serta untuk bantuan perlindungan sosial tambahan. 

Total bansos di atas untuk bisa dieksekusi dan dibagikan minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun. Dengan harapan bisa mengurangi tekanan pada masyarakat serta bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang dihadapkan pada tekanan kenaikan harga.

Komentar