Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojol

(Foto: Bingkai Berita)


Penulis: Arief Pambudi
Editor: Andri Budiman


PenaHitam.co.id - Untuk kali kedua Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai hari ini, 29 Agustus 2022.

Sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022 lalu.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran pers, Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Selain itu lanjutnya, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

"Kami masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini," ujarnya.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif ojek online yang harusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.

Zona I

Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

Sementara, untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Komentar