(Foto: Prokompim Kota Bogor)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S
BOGOR KOTA, kantorberita.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meluncurkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi produk hukum dengan memanfaatkan teknologi digital.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, peluncuran sistem JDIH ini adalah salah satu upaya Pemkot Bogor dalam mewujudkan percepatan pelayanan publik terutama yang berhubungan dengan aspek hukum.
Selain itu, sambungnya, hal tersebut juga berkaitan dengan misi Kota Bogor sebagai kota cerdas (smart city) yang telah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"JDIH ini untuk meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis bagi warga serta layanan informasi dokumen kebijakan. Inovasi yang dilakukan ini menjadi resolusi di masa pandemi," ucap Bima di Balai Kota Bogor, Senin (1/8/2022).
Bima menambahkan, beberapa akses layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam sistem JDIH ini di antaranya klinik hukum berupa pendampingan hukum bagi masyarakat dan perpustakaan elektronik atau e-diary yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor.
"Dengan terimplementasinya JDIH Kota Bogor yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi di Kota Bogor, maka akan memperkuat literasi Kota Bogor sebagai Bogor Smart City," sebutnya.
Komentar
Posting Komentar