Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Kota Bogor Disita Petugas Gabungan

Ilustrasi rokok. (Foto: Komunitas Kretek)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.


BOGOR KOTA, kantorberita.co.id - Petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung di Kota Bogor.

Hasil operasi yang dilakukan unsur TNI, Polri, Bea dan Cukai serta Satpol PP Kota Bogor itu disita dari warung di kawasan Bogor Tengah dan Bogor Selatan.

“Pada kegiatan razia cukai ilegal ini tim satgas menemukan sebanyak 507 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Rokok ini jika dihitung per batang bisa lebih dari seribu batang. Lebih banyak ditemukan di warung kecil atau toko kelontong,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Asep S. Permana, Selasa (12/7/2022).

Dipaparkan Asep, dari hasil penyisiran satgas gabungan di wilayah Bogor Tengah dan Bogor Selatan itu tim menemukan banyak rokok ilegal yang tak dilengkapi cukai.

Sehingga, imbuhhya, harga rokok ini terbilang murah dengan segmen konsumennya kalangan remaja yang notabene belum memiliki penghasilan tetap.

“Memang konsumen banyaknya anak remaja yang notabene uang sakunya sedikit, penghasilan tidak ada, tapi merokok sudah mulai kecanduan. Ya, itu akhirnya mereka memilih rokok-rokok tersebut,” ujarnya. 

Atas temuan itu, Asep menyebutkan negara mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak dari rokok yang tidak berlabel cukai.

“Jelas kalau merugikan negara. Karena tidak pakai cukai sama sekali. Apalagi tidak ada pemasukan terhadap negara, yang salah peruntukan pun itu sudah merugikan negara," tandasnya.

Lantaran rokok-rokok dan produk tembakau itu ilegal serta tidak sesuai ketentuan, alhasil seluruhnya disita sebagai barang bukti.

”Produk rokok dan tembakau yang diketahui ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai yang ditemukan seluruhnya disita,” tegas Asep.

Komentar