(Foto:MNC Land Lido)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S.
kantorberita.co.id - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi melalui pembangunan wisata Lido sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyalurkan insentif pajak di lokasi KEK yang berada di Lido, Kabupaten Bogor itu.
“Kebijakan itu sejalan dengan keinginan dari pemerintah pusat, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang ingin menumbuhkan kembali industri pariwisata,” ungkap Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar Dedi TaufiK dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Adapun insentif yang diberikan berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah yang meliputi beberapa jenis pajak sesuai dengan kewenangan daerah.
“Pajak kendaraan bermotor, alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya mulai dari 50 persen, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan berjalannya proyek,” ucap Dedi.
Tak hanya itu, kata dia, pengurangan hingga keringanan pajak pun berlaku juga untuk retribusi yang mencakup izin mempekerjakan tenaga asing.
“Retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing akan diberikan keringanan pajak sekitar 50 persen dan angkanya bisa turun seiring waktu,” jelas Dedi.
Sebagai informasi, KEK Lido yang memiliki luas area 1.040 hektar (ha) telah ditetapkan sebagai KEK Pariwisata melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021.
Sesuai rencana, kata Dedi, realiasi investasi di KEK Lido pada 2024 sebesar 2,4 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 32 triliun. Rencana investasi ini akan menyerap 29.545 orang tenaga kerja.
“KEK Lido diharapkan dapat memenuhi target lima tahun dengan menyerap tenaga kerja hingga mencapai 21.154 orang, di mana saat ini sudah terserap hampir sebanyak 1.192 tenaga kerja,” katanya.
Komentar
Posting Komentar