(Foto: Disway)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Andri Budiman
kantorberita.co.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depan akan diisi oleh para pengambil atau pembuat kebijakan. Sebagai gantinya, pegawai di lembaga negara akan didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang diproyeksikan Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, akan terjadinya penurunan drastis jumlah PNS di masa mendatang.
"Ke depan, bayangan saya, PNS ini akan turun drastis. Yang banyak adalah PPPK," kata Bima di kanal Youtube ASN Pelayan Publik dikutip, Senin (25/7/2022).
Bima mengungkapkan, penurunan jumlah PNS di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah PPPK saat ini berjumlah 351 ribu orang. Sedangkan jumlah PNS dari semula 4,5 juta orang, kini hanya tersisa 3,9 juta per 15 Juli 2022
Rinciannya, sebanyak 963.171 PNS di instansi pusat, lalu 3.029.595 berada di instansi daerah.
Dari total jumlah itu, sebanyak 1.476.137 PNS berusia 51-60 tahun, 1.245.421 PNS berusia 41-60 tahun, dan 1.234.328 berusia 18-40 tahun. Artinya, rentang usai PNS 41-60 tahun menjadi mayoritas saat ini.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. Surat itu diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi Poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Komentar
Posting Komentar