Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Dimulai Akhir 2023

Pemungutan suara Pilpres 2019. (Foto: Dok. kantorberita.co.id)

Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Andri Budiman


JAKARTA, kantorberita.co.id - DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya soal masa kampanye.

Informasi itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR, Senin (6/6/2022).

"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujar Puan.

Puan menyampaikan, pimpinan DPR dan Komisi II DPR telah melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

"Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024," jelas Puan.

Dengan demikian, imbuhnya, masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari bakal dimulai pada 28 November 2023.

Komentar