Google, WhatsApp, Instagram hingga Youtube di Indonesia Bakal Diblokir?

(Foto: Kemenkominfo)


Penulis: Arief Pambudi
Editor: Andri Budiman

kantorberita.co.id - Berdasarkan pantauan di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Untuk itu, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengimbau kepada para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.

Pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.

Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

Komentar