Banyak yang Meninggal Saat Bertugas, KPU Batasi Usia Petugas Pemilu

(Foto: Dok. kantorberita.co.id)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.


JAKARTA, kantorberita.co.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia petugas pemilu dengan batasan maksimal 50 tahun.

Batasan usia itu berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum lama ini.

Hasyim mengungkapkan, batasan usia itu ditetapkan berdasarkan penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019 lalu.

Kala itu, ada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid. Ada 554 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," jelas Hasyim.

Ia melanjutkan, KPU juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.

"Terutama Pemda. Karena, bagaimanapun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing. (Ini) kami sampaikan ke Presiden," ujarnya.

Komentar