Sidak Pasar, Aparat Mintai Keterangan 15 Pedagang Minyak Goreng

(Foto: Istimewa)

Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S.

KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Tim gabungan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, Kamis (16/5/2022), memintai keterangan 15 pedagang dan pemilik toko dari sejumlah wilayah.

Mereka akhirnya dimintai keterangan di Mapolresta Bogor Kota, ini lantaran diduga menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga menyebabkan adanya disparitas harga di pasaran.

“Hari ini kami memeriksa 15 pedagang. Kami periksa, wawancara untuk mengetahui kenapa ada disparitas harga yang berbeda. Ada yang HET, ada yang (menjual di atas HET) 10 persen dan ada yang di atas itu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Dari keterangan yang disampaikan para pedagang itu, kata kapolresta, nantinya akan diketahui dan disesuaikan dengan peraturan. Baik pada level pengecer, pedagang hingga distributor.

"Kemudian, bekerja sama dengan Pemkot Bogor untuk mengendalikan harga minyak goreng agar sesuai HET yang ditetapkan," kata Susatyo.

Berdasarkan data sementara, Polresta Bogor Kota telah melakukan monitoring terhadap 95 toko dari 11 pasar yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, dibagi ke dalam tiga kelompok. Yakni kategori hijau sebanyak 8 toko, kategori kuning 18 toko dan katergori merah 49 toko.

“Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium,” ujar Susatyo.

Dia menerangkan, untuk kategori hijau adalah pedagang yang menjual minyak goreng sesuai HET dengan mengacu pada Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Artinya, kategori hijau ini menjual sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Kedua, adalah kategori kuning yang menjual minyak goreng dengan HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu. Sementara kategori merah yaitu pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.

“Kami akan bekerja keras. Besok (Jumat, 27 Mei 2022) kami melakukan penempelan stiker-stiker, mana toko yang kategori merah, kategori kuning dan kategori hijau,” jelas Susatyo.

Komentar