(Foto: Jabar Media)
Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Andri Budiman
BOGOR, kantorberita.co.id - Melihat adanya peningkatan volume kendaraan, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (3/5/2022).
Pemberlakuan ganjil genap itu, dikatakan Kepala Biro Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana, akan dilaksanakan sejak pagi hari.
"Kami lihat peningkatan arus kendaraan. Besok pagi kita berlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju kawasan Puncak. Diberlakukan mulai pagi hari," ujar Ketut, Senin (2/5/2022).
Dia menuturkan, ganjil genap diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak. Maka, kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil atau genap akan diputar balik.
"Kita tetap putar balik kalau tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Kecuali kendaraan-kendaraan yang sudah dikecualikan ya," imbuhnya.
Sementara itu, pada hari pertama Lebaran 1443 H, Satlantas Polres Bogor tidak memberlakukan kebijakan satu arah (one way) maupun ganjil genap di jalur Puncak. Tidak diterapkannya kedua skema tersebut untuk memudahkan masyarakat beraktivitas.
Komentar
Posting Komentar