(Foto: Istimewa)
Penulis: Arief Pambudi
Editor: Andri Budiman
BOGOR RAYA, kantorberita.co.id - Empat remaja asal Jakarta yang berboncengan menggunakan sepeda motor, Minggu (15/5/2022), ditilang polisi saat hendak berwisata ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Bukan saja tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen lengkap, tapi keempatnya diketahui berkendara dalam keadaan mabuk.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, penindakan berawal saat petugas tengah mengatur lalu lintas di Simpang Gadog dan mencurigai dua sepeda motor yang dikendarai para remaja tersebut.
“Saat anggota gatur di Pos Gadog, terlihat ada kendaraan (motor) yang kasat mata melintas dicurigai anggota. Dicek yang pertama memang kendaraannya dimodif,” ujar Ketut kepada wartawan.
Kemudian, petugas memeriksa motor dan menemukan botol minuman jenis anggur merah.
“Dicek lagi di dalam tasnya ada beberapa botol minuman. Kita amankan, kita cek semua dan periksa ternyata surat-surat kendaraannya itu juga tidak ada yang terbawa. Mereka asal Jakarta yang mau liburan ke kawasan Puncak,” jelas Ketut.
Selanjutnya, lanjut Ketut, polisi memberikan sanksi tilang kepada remaja tersebut karena tidak membawa kelengkapan surat berkendara. Sedangkan mereka tidak diperbolehkan pulang sampai kondisinya normal.
“Ada dua kendaraan (motor) yang kita tilang dan amankan. Orangnya ada 4 yang kita amankan, remaja semua. Penanganannya kita tilang, kita tahan sampai saat ini. Kita amankan dulu. Kita tenangkan dulu setelah sampai betul-betul sadar baru diperbolehkan pulang,” paparnya.
Komentar
Posting Komentar