Video Pedagang Pasar Bogor "Ngadu" ke Jokowi Viral, Ini Kata Polisi

(Foto: Istimewa)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.


KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Pasca beredarnya video singkat pedagang di Pasar Bogor, Kota Bogor, Kamis (21/4/2022), yang mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kerabatnya yang ditangkap polisi, langsung ditanggapi Polresta Bogor Kota.

Bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung memberikan pernyataannya kepada wartawan. Termasuk menghadirkan dua korban, yaitu Andriansyah dan Agus Susanto alias Ade Komeng.

Susatyo menerangkan, awal kejadian kasus ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, 26 November 2021.

“Di mana pada saat itu korban yang sedang berjualan, kemudian ditegur oleh tersangka, dalam hal ini Ujang Sarjana. Kemudian korban tidak terima, dan tersangka Ujang ini melakukan pengeroyokan kepada kedua korban ini,” kata Kapolresta.

Untuk penyidikannya, terang Susatyo, pihaknya melaksanakan secara prosedural, transparan. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang sudah diperiksa.

“Tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan,” ujar Susatyo.

Namun dalam sidang praperadilan telah dilakukan dan diputuskan. Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya, yaitu pada 9 Maret 2022. Di mana semua yang disampaikan oleh pemohon (Ujang Sarjana) dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah yang saat ini prosesnya dalam persidangan.

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kami melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Di sini tidak mungkin tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka baru satu orang yaitu Ujang Sarjana. Sementara yang lainnya masih dicari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini kami belum menerima mediasi surat pernyataan dari kedua belah pihak. Namun pada saat itu berbondong-bondong ke Polsek Bogor Tengah, sehingga kami tidak bisa memaksakan perdamaian dengan korban,” tutupnya.

Komentar