Pemkot Bogor Perbolehkan Warga "Ngabuburit"

Ilustrasi ngabuburit. (Foto: D Fun Station)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S.


KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Seiring status Kota Bogor yang berada di level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperbolehkan masyarakat untuk ngabuburit di bulan suci Ramadhan ini.

Selain soal ngabuburit, seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta, Selasa (5/4/2022), Pemkot Bogor juga memberikan pelonggaran lainnya.

Ia menyebutkan, pelonggaran itu berlaku bagi operasional restoran dan sejenisnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun, harus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Khusus Kota Bogor, masyarakat diperbolehkan untuk ngabuburit, tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan. Ada pun PPKM level 2 di Kota Bogor ini berlaku selama periode 5 April sampai 18 April 2022," terang Alma.

Selain itu, ia juga menerangkan, kegiatan salat berjamaah pun diperbolehkan. Namun dengan ketentuan bahwa kapasitas masjid hanya 75 persen.

"Prokes tetap. Masker dipakai, juga berjarak saat berjamaah," tutupnya.

Komentar

  1. Soha pandemi ini bisa cepat berlalu dan masyarakat Bogor makin bersinergi


    BalasHapus

Posting Komentar