(Foto: Pajakku)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S.
KOTA BOGOR, kantorberita.co.id – Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan atau beragam pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Bogor Elia Buntang kepada wartawan, Senin (18/4/2022), di ruang kerjanya.
“Posko ini ada di Disnaker,” terang Elia.
Dijelaskannya, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana besaran THR dimaksud, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat tanggal 25 April 2022,” tegas Elia.
Mengenai Posko Satgas sendiri, dia menyebutkan bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 560/247-HIK yang diterbitkan Disnaker Kota Bogor. Di mana Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://bogorkerja kotabogor.go.id dan https://poskothr.kemnaker.go.id.
Aturan mengenai THR juga berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Komentar
Posting Komentar