(Foto: Sekretariat Kabinet)
Editor: Andri Budiman
KOTA BOGOR, kantorberita.co.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H/2022 jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Pengumuman hal tersebut bahkan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi.
Selain penetapan libur Lebaran, ia juga menyampaikan mengenai cuti bersama. Adapun cuti bersama ini ditetapkan selama empat hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Jokowi.
Meski demikian, dia menyebutkan keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Komentar
Posting Komentar